Undang-Undang- P3H- Illegal Loging Tumpul di Hadapan Mavia.

Undang-Undang- P3H- Illegal Loging Tumpul di Hadapan Mavia.

Bagikan artikel ini

 


Labura-Kompas86id.Com.
Minggu 27 oktober 2027,Lereng gunung bukit barisan Labuhanbatu Utara, jadi sasaran oknum mavia illegal loging”ABD”.
Bukan rahasia publik lagi,
oknum- ABD, yang tinggal didesa simonis Kec. Aek-natas Labuhanbatu Utara,
Lancarkan aktivitasnya- secara terang terangan.

Undang-undang pemberan-
tasan pencegahan peramb-aan hutan P3H seakan tidak berlaku bagi mereka.
Pasalnya, aktivitas berlang-
sung sudah bertahun-tahun.
Namun tidak tersentuh oleh-
hukum.
Siapakah oknum tersebut, dan ada apa dengan pene-
gak hukum..?

Hasil perambaan kerap me-
numpuk disekitar pemu-
Kiman, yang menjadi peman-
dangan indah.
penumpukan tersebut menu-
Nggu datangnya tambahan-
hasil rambaan, untuk diantar
ke penampungan.

Undang-undang “P3H” Jelas-
Tertuang kokoh, berdasarkan
UUD- no 18/2013, minimal –
ancaman 5 Thn penjara,
denda 5 miliar.
Pelaku juga wajib kembalikan kerugian negara
Yang timbul dari aktivitas-
Tersebut.

Dengan demikian beratnya sanksi hukum, namun tidak –
Membuat efek jera bagi- oknum.
Jelas- jelas perbuatan- oknum tersebut merugikan-
negara, juga bisa menim-
bukan resiko dampak, bagi masyarakat luas.

Dengan adanya aktivitas tersebut, masyarakat- berharap, aparat penegak hukum APH, agar menindak –
Tegas tanpa ulur waktu.
Atas kecerobohan oknum- ABD, telah lenyapkan- keanekaragaman hayati.
Gangguan siklus air(banjir –
dan kekeringan), erosi tanah-
Serta perubahan iklim yang-
tidak menentu.

Beberapa tahun lalu, disepu-
Tar wilayah hukum (wilkum) –
Labuhanbatu- utara, telah terjadi banjir bandang, yang menelan korban.
Yang diduga dampak dari gundulnya hutan atas perlakuan oknum jahat-
Perambah hutan yang tidak bertanggung jawab.

Namun oknum- oknum pelaku, masih terus beraktivitas tanpa hiraukan-
dampak bagi masyarat, yang-
Penting membuahkan hasil pribadi yang amat dahsad.
Dalam aktivitas tersebut, me-
ngemukakan dugaan- dugaan- negatif.
Oknum ABD, kok nyaman-
nyaman lakukan aktivitas,
bagai mana dengan aparat-
penegak hukum APH?
Ada apa dengan mu…?

( Rahmat siregar)