Indralaya –Kompas86id.com
Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Seorang pelaku berinisial MURIS (28), warga Dusun I Desa Arisan Gading, Kecamatan Indralaya Selatan, diamankan polisi bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Verza warna hitam nopol BG 5266 TO.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.A.P menerangkan, penangkapan dilakukan pada Minggu, 7 September 2025 sekira pukul 01.30 WIB setelah dilakukan penyelidikan mendalam. “Pelaku berhasil kita amankan di wilayah Desa Arisan Gading, berikut barang bukti sepeda motor hasil curian. Penangkapan dipimpin langsung oleh saya bersama Kanit Reskrim Aiptu Defriansyah, S.E., Kateam Buser Bripka Heri Indrawan dan anggota buser Polsek Indralaya,” ungkap Kapolsek.
Kejadian bermula pada Minggu, 31 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WIB, saat korban Edwar (47) warga Dusun III Desa Tebing Gerinting Utara, mendapati sepeda motor miliknya yang terparkir di teras rumah sudah hilang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Indralaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta rekaman CCTV di sekitar TKP, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Dari rekaman tersebut terlihat jelas pelaku yang kemudian diketahui bernama Muris, hingga akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Indralaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke JPU.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Indralaya. “Kami menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan kendaraannya aman saat diparkir, guna mencegah tindak kejahatan serupa,” tutup AKP Junardi.
Situasi Kamtibmas di wilayah Indralaya hingga saat ini terpantau aman dan kondusif.
*Humas res oi*
Perwata (s)