Wakil Ketua DPRD Jepara H. Pratikno: Aneh!!! Peminjam Dana Milyaran di BJA terdaftar sebagai Penerima PKH. 

Wakil Ketua DPRD Jepara H. Pratikno: Aneh!!! Peminjam Dana Milyaran di BJA terdaftar sebagai Penerima PKH. 

Bagikan artikel ini

Jepara Jateng-Kompaa86.ID

Wakil Ketua DPRD Jepara, H. Pratikno, mengungkapkan rasa prihatin dan terkejutnya terkait penjelasan Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, saat Rapat Paripurna mengenai Hak Interpelasi DPRD tentang Pencabutan Izin PT. BPR Bank Jepara Artha (BJA) pada Rabu, 10 Juli 2024. Dalam rapat tersebut, Pj Bupati menyatakan bahwa manajemen BJA melaporkan kondisi bank tersebut dalam keadaan baik-baik saja.

 

Pj Bupati juga menjelaskan bahwa permasalahan kredit bermasalah di BJA bermula sejak tahun 2020, pada masa pemerintahan Bupati Dian Kristiandi, sebelum Pj Bupati menjabat di Jepara. Hal ini menjadi krusial karena Pj Bupati tidak mengetahui secara rinci mekanisme pemberian kredit yang mencapai puluhan miliar kepada nasabah luar daerah.

 

Sebagai pimpinan DPRD dan wakil rakyat yang memiliki fungsi pengawasan, H. Pratikno menegaskan perlunya pemahaman yang lebih mendetail dan konkret terkait kasus ini. “Kami yakin ada persekonkolan, karena warga Jepara sendiri sulit mendapatkan pinjaman, namun nasabah luar daerah justru dengan mudah mendapatkan pinjaman dengan jumlah puluhan milyar. Ini menimbulkan kecurigaan adanya ketidakberesan,” ujarnya.

 

H. Pratikno menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut kasus ini. Pansus akan berupaya mengembalikan penyertaan modal sebesar 24 miliar rupiah ke pemerintah Jepara dengan segala cara, agar pemda tidak dirugikan akibat kebijakan yang tidak masuk akal. Ia juga menekankan pentingnya menginventarisasi aset-aset BJA untuk menghindari potensi konspirasi setelah penutupan bank dan pelelangan asetnya.

 

“Kami akan bekerja maksimal melalui Pansus untuk mengembalikan penyertaan modal yang telah diterima, karena ini ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Para direksi BJA harus bertanggung jawab dan tidak bisa dilepas begitu saja,” tegasnya.

 

H. Pratikno menambahkan, pihaknya akan mempelajari kewenangan siapa saja yang terlibat dalam manajemen BJA dan fungsi dewan pengawas hingga BJA mengalami kebobolan. Ia juga menyayangkan BJA, yang telah dirintis dan berdiri selama berpuluh-puluh tahun dan menjadi kebanggaan Jepara, harus hancur.

 

Ia menyoroti risiko pemberian kredit besar kepada nasabah luar daerah yang mencapai puluhan miliar tanpa pertimbangan risiko yang memadai. Menurutnya, hal ini sudah masuk kategori kejahatan karena persyaratan kredit tidak terpenuhi, agunan tidak sesuai, dan nama penerima pinjaman adalah penerima Program Keluarga Harapan (PKH). “Ini sangat lucu, apakah tidak ada survei atau pertimbangan kelayakan saat memberikan kredit?” tanyanya.

 

H. Pratikno meminta Pansus untuk mendapatkan data debitur yang menyebabkan kredit macet sehingga publik dapat mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kejahatan ini.

 

(Rud)