Warga Karimunjawa Tidak Mau Berdamai, Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Terlapor Daniel Terus Berlanjut

Bagikan artikel ini

Jepara Jateng-mediakompas86.com

Kasus ujaran kebencian yang melibatkan Terlapor Daniel Frits Maurits Tangkilisan terhadap warga Pulau Karimunjawa terus berlanjut setelah pelapor menolak upaya damai yang diajukan oleh Terlapor.

 

Warga Karimunjawa yang menjadi korban ujaran kebencian tersebut bersikeras untuk melanjutkan proses hukum demi mendapatkan keadilan.

 

Peristiwa ini bermula pada beberapa bulan lalu ketika Terlapor, yang juga merupakan penduduk setempat, diduga melakukan ujaran kebencian melalui media sosial terhadap warga Karimunjawa dengan mengatakan “otak udang”. Ungkapan tersebut mencakup kata-kata yang merendahkan dan menyebarkan kebencian terhadap masyarakat karimunjawa.

 

Setelah perwakilan warga melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang, penyelidikan segera dilakukan dan Terlapor Daniel ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dalam proses penyelidikan ini, Terlapor mengajukan upaya damai dengan korban, dengan harapan untuk menghindari tuntutan hukum yang lebih lanjut.

 

Namun, pelapor yang merasa telah menjadi korban tindakan ujaran kebencian tersebut, menolak tawaran damai yang diajukan oleh Terlapor. Menurut pengacara korban, H Noorkhan, penolakan tersebut didasarkan pada keinginan untuk memastikan bahwa tindakan terlapor tidak akan terulang dan juga sebagai bentuk solidaritas terhadap masyarakat yang dikaitkan dengan ujaran kebencian tersebut.

 

Pihak kepolisian Resor menyatakan bahwa mereka akan terus memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan pendalaman terhadap saksi-saksi terus dilakukan untuk memperkuat kasus terhadap Terlapor Daniel.

 

Ketua perkumpulan masyarakat Karimunjawa Bersatu, Ridwan juga memberikan pernyataan bahwa masyarakat setempat mengutuk keras tindakan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Terlapor. Ia menegaskan bahwa warga Karimunjawa tidak akan mentolerir tindakan semacam itu dan berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih menghormati perbedaan dan menjunjung tinggi sikap saling menghargai.

Kasus ujaran kebencian ini telah menarik perhatian publik di Karimunjawa, dan banyak warga mendukung keputusan pelapor untuk melanjutkan proses hukum. Mereka berharap bahwa kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku ujaran kebencian di masa mendatang.

 

Masyarakat Karimunjawa pun berharap agar kasus ini dapat menjadi titik awal perubahan sikap masyarakat terhadap isu ujaran kebencian dan memperkuat semangat persatuan dan kesatuan dalam keberagaman.

(Rud)