mediakompas86.com, – BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) membantah pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Winardy yang menyatakan lembaga tersebut telah menyampaikan berita bohong terkait penangganan kasus penangkapan 24 ton BBM illegal yang sedang ditanggani Polda Aceh.
“Kami tidak pernah menyampaikan berita bohong. Tapi kami menduga (ada penghentian kasus),” kata Ketua YARA, Safaruddin didampingi Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani dalam konferensi pers dan buka puasa bersama di Kantor YARA, Minggu (16/4/2023).
Sebelumnya, Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani menyatakan Dirreskrimsus Polda Aceh diduga telah menghentikan penangganan kasus penangkapan 24 ton BBM illegal jenis solar.
Bahkan YARA sudah melaporkan Kombes Winardy ke Mabes Polri pada 13 April 2023.
Padahal sebelumnya Polda Aceh pada akhir Maret lalu berhasil menangkap tiga pelaku yaitu FH, HI, dan SP serta barang bukti berupa dua mobil tangka dengan muatan BBM 24 ton di jalan kawasan Nagan Raya dengan tujuan ke sebuah perusahaan batubara terbesar di Aceh Barat.
Sementara Kombes Winardy membantah tudingan YARA karena menurutnya kasus tersebut saat ini masih terus berlanjut dan tidak dihentikan.
Ia mengatakan apa yang disampaikan Hamdani merupakan berita bohong dan tidak berdasar.
“Perlu kami sampaikan kepada rekan pers bahwa kami juga sudah menghimpun sejumlah informasi soal ini dari pihak-pihak yang berkompeten. Insyaallah informasi itu mirip dengan data yang kami miliki. Karena itu kami tidak mau berpolemik di media soal ini,” kata Safaruddin.
Selain melapor Kombes Winardy ke Kadiv Propam Polri, Safaruddin juga merencanakan melaporkan soal ini ke Pimpinan Komisi III DPR RI dan Kompolnas.
“Terima kasih kepada Dirreskrimsus yang telah menyatakan YARA berbohong. Tapi tunggu saja tanggal mainnya nanti akan ketahuan siapa yang berbohong,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Safaruddin juga menguraikan kronologi peristiwa hingga munculnya kehebohan di publik. Bahkan, Safaruddin dan Hamdani memperlihatkan sebuah foto antara Kombes Winardy dengan Kasmarizal, salah satu vendor penyuplai BBM ke PT Mifa Bersaudara.
“Akhir Maret kami mendapat informasi ada dugaan transaksional untuk menghentikan kasus tersebut, hal ini memperkuat dugaan kami berdasarkan adanya foto antara Kombes Winardy dengan Kasmarizal salah satu vendor penyuplai BBM ke PT Mifa Bersaudara,” ungkapnya.
YARA menduga vendor ini adalah pemilik mobil tangki 24 ton yang diamankan Ditreskrimsus Polda Aceh, dan juga ada informasi bahwa barang bukti sudah dikembalikan.
“Atas dasar dugaan ini kemudian YARA Perwakilan Aceh Barat pada tanggal 13 April membuat laporan ke Kadiv Propam Mabes Polri di Jakarta dengan dugaan ada “main mata” dengan imbalan tertentu untuk menutup kasus ini,” sambungnya.
Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani menilai Dirreskrimsus Polda Aceh terlalu tergesa-gesa dalam menyampaikan informasi ke publik. Padahal, sambungnya, kasus penangkapan ini mereka sendiri yang melakukan dan mereka juga yang mempublikasinya ke publik.
“Artinya yang mulai mereka. Seharusnya setiap perkembangan yang mencuat ke publik itu harus dijelaskan secara detail. Karena selama ini kami di Aceh Barat sering terjadi kelangkaan BBM dan antrean panjang di SPBU. Karenanya persoalan minyak ini sangat serius kami mengawasinya dan kami juga berharap ini menjadi atensi pihak mabes, khususnya Kapolri,” demikian Hamdani.(amin)